Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku balap liar yang menyebabkan kecelakaan motor di Kabupaten Tapin, dengan fokus pada peran Kepolisian Resor Kabupaten Tapin. Balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297, yang mengancam pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Namun, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti dominasi pelaku remaja, minimnya fasilitas balap legal, serta partisipasi masyarakat yang rendah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui tindakan preventif (sosialisasi dan edukasi) dan represif (razia, tilang, dan penyitaan kendaraan). Namun, efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel, sarana, serta sikap permisif masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan solusi berkelanjutan. Rekomendasi yang diajukan antara lain pembangunan fasilitas balap legal, penguatan regulasi daerah, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menekan angka kecelakaan akibat balap liar di Kabupaten Tapin