Abstract :
Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu prinsip yang melekat pada kewenangan kejaksaan adalah asas dominus litis, yaitu asas yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pidana. Namun, dalam praktik sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penyidikan pada umumnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga penerapan asas dominus litis dalam proses penyidikan masih menimbulkan berbagai permasalahan mengenai batas kewenangan, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta efektivitas penegakan hukum. Kondisi tersebut menjadi dasar dilakukannya penelitian mengenai penerapan asas dominus litis kejaksaan dalam proses penyidikan berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia. Bagaimana pengaturan hukum mengenai asas dominus litis berdasarkan konsep hukum acara pidana di Indonesia. dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap penerapan asas dominus litis kejaksaan dalam proses penyidikan berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas dominus litis di Indonesia memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai pengendali penuntutan, namun belum memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam tahap penyidikan karena kewenangan penyidikan secara umum masih berada pada kepolisian sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam praktiknya, penerapan asas dominus litis diwujudkan melalui mekanisme prapenuntutan, koordinasi, dan pemberian petunjuk oleh jaksa kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara. Pelaksanaan asas tersebut masih menghadapi kendala berupa pembagian kewenangan yang tegas berdasarkan asas diferensiasi fungsional, koordinasi yang belum optimal, dan adanya ego sektoral antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi, serta pembaruan hukum acara pidana guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, efektif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.