Abstract :
Tindak kekerasan psikis ini sering terjadi walau sering terjadi tidak banyak pelaku KDRT terus menerus mekakuannya hal tersebut dikarenakan banyak istri yang melakukan pengajuan perkara, walaupun perkaranya memenuhi syarat formil maupun materil, tidak jarang berusaha mencabut kembali karena merasa ia sangat memerlukan masa depan bagi anak-anaknya dan masih menginginkan rumah tangga yang dapat dibangun kembali.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui tindak pidana kekerasan psikis terhadap istri dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004., 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum korban dalam tindak pidana kekerasan psikis terhadap istri dalam rumah tangga\r\nManfaat Teoritis Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang peneliti teliti., Manfaat Praktis digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004\r\nHasil penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.