Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Salamah, Salamah
Subject
LE Individual institutions (America except United States)
Datestamp
2020-03-07 04:04:15
Abstract :
Permasalahan yang terjadi ini dari segi akad terpenuhi namun dari segi muamalah
dianggap tersebut menipu dan dari yang dibeli 100 ribu yang dharapkan, maka
dapat menjadikan penjualan ini lebih dari 100 ribu rupiah seharusnya listrik yang
masuk sebanyak 100 ribu juga. Aturan hukum islam yang perlu dipertimbangkan
karena barang yang dijual tidak sesuai dengan yang diharapkan. Praktik jual beli
pulsa dengan sistem deposit antara agen dengan pembeli, terdapat tidak adanya
kejelasan harga pulsa listrik pada saat agen melakukan transaksi penjualan kepada
konsumen, maupun pada saat agen melakukan deposit, sedangkan dalam teori jual
beli terdapat salah satu rukun yaitu harga yang diperjualbelikan, di mana nilai
tukar/harga barang harus jelas jumlahnya dan disepakati kedua belah pihak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem jual beli pulsa token
listrk di PT. Alfamart Banjarmasin dan untuk mmengetahui tinjauan hukum islam
tentang jual beli pulsa token listrik di PT. Alfamart Cabang Banjarmasin.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus
yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatu
tempat yang terpilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi
di lokasi tersebut. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari karyawan
PT.Alfamart , pihak penjual serta pembeli dan sumber data sekunder yaitu
sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan
permasalahan yang penulis kaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan
deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah observasi, wawancara, dan dokummentasi. Hasil penelitian yang
didapat dalam penelitian ini adalah praktik jual pulsa token listrik Pembelian pulsa
token listrik ini harga uang yang kita keluarkan tidak sama dengan kWh yang kita
dapat. Praktik seperti ini tidak termasuk riba, karena pulsa token listrik bukanlah
mata uang rupiah, meskipun satuannya rupiah, sehingga tidak harus
diperjualbelikan secara tamatsul (dengan nilai yang sama). Hal ini dinyatakan sah
dan diperbolehkan, karena terpenuhinya rukun dan syarat jual beli serta tidak
bertentangan dengan hukum Islam