Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan poligami dalam sistem hukum di indonesia serta
untuk mengetahui akibat hukum terhadap izin poligami dalam sistem hukum di indonesia, Poligami sendiri telah
disebutkan didalam Al Qur?an dalam surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi ?Maka kawinilah wanita-wanita yang
kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya? dan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang membolehkan suami
menikah lebih dari satu orang. yang menjadi dasar hukum pada penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 16
Tahun 2O19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan
pelaksanya PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Namun
pembahasan Poligami tetap mengacu Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menjadi dasar
diperbolehkannya poligami diatur pada Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi ?Pengadilan dapat memberi Izin kepada
seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, Dalam
Hukum Positif Majelis Hakim dalam memutus perkara poligami di Pengadilan Agama, terlebih dahulu hakim
memeriksa alasan-alasan yang digunakan oleh para pemohon baik meliputi syarat alternatif maupun syarat
kumulatif. Pemenuhan kedua syarat ini di dalam beberapa putusan tidak bersifat pasti ada yang menggunakan
salah satu syarat, dan ada yang memenuhi kedua syarat baik alternatif maupun kumulatif.
Keadilan berpoligami sudah di cover oleh negara dengan Undangan-undangnya yang mana tidak mudah
mendapatkan izin poligami di pengadilan agama kecuali dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam
undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 2, 3, 4 dan 5, bukan hanya tentang kemampuan memberi nafkah
lahir dan batin tapi juga tentang tanggung jawab dan yang pastinya itu semua harus melewati tahap izin
sebelumnya terhadap istri yang terdahulu namun izin istri tidak bersifat mutlak selama sang istri tidak bisa menjadi
pihak dalam perjanjian. Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, pada pasal 3, 4 dan 5 menjelaskan tentang
adanya izin atau persetujuan dari istri akan tetapi dalam pasal 5 ayat (2) tidak diperlukannya izin bagi seorang
suami apabila istri/istri-istri tidak memungkinkan dimintai persetujuan, kalau seorang istri tidak mau memberi
persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang diatur
dalam pasal 55 ayat (2) dan pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa
dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau
suami dapat mengajukan banding atau kasasi. artinya jelas bahwa jika kita punya alasan kuat dan telah mencukupi
syarat maka boleh melakukan poligami tanpa izin istri dengan catatan harus mendapatkan izin dari pengadilan
agama. Jika pelaku poligami yang tidak mengantongi izin dari pengadilan agama merupakan perbuatan yang
melawan hukum, sedangkan orang yang menikahkan pelaku poligami juga turut serta melakukan perbuatan
melawan hukum yang dapat juga dikenakan sanksi pidana.
This study aims to determine the position of polygamy in the legal system in Indonesia as well as to determine the
legal consequences of permitting polygamy in the legal system in Indonesia. Polygamy itself has been mentioned
in the Qur'an in surah An-Nisa verse 3 which reads "Then marry a woman- woman you like two, three or four.
Then if you are afraid that you will not be able to act fairly, then (marry) only one person, or the slaves you have,
that is closer to not committing persecution "and Article 3 paragraph (2) Law Number 1 Year 1974 about
marriages that allow husbands to marry more than one person. which is the legal basis for this research is Law
Number 16 of 2O19 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and its implementing
regulations PP No. 9 of 1975 and Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic
Law. However, the discussion of polygamy still refers to Law Number 1 of 1974, which is the basis for permitting
polygamy to be regulated in Article 3 paragraph (2) which reads "The court can give permission to a husband to
have more than one wife if the parties concerned want it. In the Positive Law, the Panel of Judges in deciding
polygamy cases in the Religious Courts, the judge first examines the reasons used by the applicants, including
both alternative and cumulative requirements. Fulfillment of these two conditions in some uncertain decisions,
some use one of the conditions, and there are those who meet both alternative and cumulative conditions.
Justice for polygamy has been covered by the state with its statutes which it is not easy to get perm