Abstract :
Didalam sistem hukum juga ada tiga pilar yang utama yaitu, perbuatan pidana (asas
legalitas), pertanggung jawaban pidana (asas culpabilitas), dan pemidanaan. Dibidang
hukum pidana, analogi sebenarnya sudah tidak termasuk lagi bagian dari interprestasi
karena sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam pidana terdapat asas-asas dasar yang
merupakan prinsip yang mencerminkan pada sifat utama hukum pidana tersebut secara
filsafati, yaitu : Asas Legalitas atau legisme (Nullum Crimen), yaitu asas yang
menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika
sudah tidak ditentukan terlebih dahulu didala perundang-undangan.
Undang-undang Tentang Informasi dan Teknik Elektronik juga menganut asas legalitas
(sebagai asas fundamental yang ada didalam hukum pidana), yaitu sebagaimana
tampak dalam pasal 54 ayat 1 bahwa undang-undang ini juga sudah mulai berlaku pada
tanggal yang sudah diundangkannya. Artinya, ketentuan pidana yang ada dalam
undang-undang Tentang Informasi dan Teknik Elektronik akan dilaksanakan setelah
diberlakukannya sejak tanggal 21 april 2008.