Abstract :
Penggunaan Teknologi Informasi saat ini berkembang dengan sangat cepat. Kebanyakan uang di dunia sekarang
ini adalah elektronik dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank
online, kartu debit, dan pembayaran online dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu. Saat
ini uang tidak lagi berbentuk secara fisik lagi, melainkan menjadi sebuah benda tak berwujud yaitu e-money.
Indonesia adalah Negara yang memiliki populasi muslim terbesar di seluruh dunia. Khususnya sekarang ini
masyarakat di Banjarmasin yang mayoritasnya beragama Islam sudah banyak yang menggunakan dompet digital
dalam transaksi jual beli. Islam telah memberikan aturan-aturan, seperti bagaimana rukun akad dalam jual beli
diantaranya: Bai?(penjual), Mustari (pembeli), Sigh?t(ijab qabul), benda atau barang dan Alat tukar. Syarat-syarat
jual-beli ada empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad (in?tiqad), syarat sah akad, syarat terlaksananya
akad dan syarat luzum.Pada rumusan masalah mengangkat mengenai pengaplikasian pembayaran menggunakan
dompet digital dan bagaimana pendapat ulama mengenai penggunaan dompet digital. Metodologi penelitian yang
penulis lakukan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu, penulis terjun langsung
ke lapangan untuk melakukan wawancara dengan data primer berasal dari hasil wawancara mendalam dengan
beberapa ulama di Banjarmasin. Hasil penelitian ini menuturkan bahwa semua ulama yang menjadi narasumber
mengatakan bahwa dompet digital boleh dipergunakan dalam transaksi jual beli selama tidak menyimpang dari
syariat Islam namun beberapa dari mereka menggaris bawahi dalam dompet digital bagaima sistem penyimpanan
uang yang tersimpan diaplikasi tersebut.
The use of Information Technology is currently growing very fast. Can money in the world today is electronic and
cash began to diminish its use. With the introduction of the internet, online banks, debit cards, and online
payments and internet businesses, paper money is a thing of the past. At present money is no longer in physical
form, finished as an intangible object of e-money. Indonesia is a country that has the largest Muslim population
in the entire world. Especially nowadays, there are many people in Banjarmasin who have the right to be Muslim
who use digital wallets in buying and selling transactions. Islam has provided rules, such as how to get along
well in an agreed sale and purchase agreement: Bai '(seller), Mustari (buyer), Sigh?t (ijab qabul), objects or
goods and tools of exchange. There are four conditions for buying and selling, namely the terms of the terms of
the contract (in'tiqad), the legal requirements of the contract, the terms of the contract and the requirements of
the contract. In the formulation of the problem of the requirements related to the application for digital usage and
related uses. The research methodology that the author did was qualitative research with the type of field (ie, field
research) that is, the writer went directly to the field to conduct interviews with primary data related to the results
of in-depth interviews with several scholars in Banjarmasin. The results of this study said that all the scholars
who were informants said that digital wallets can be used in buying and selling transactions not to deviate from
the Islamic Shari'ah but also a lot about them underlines in digital wallet how the money storage sistem that can
be used is applied.