Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pornografi melalui
media sosial berdasaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian normatif.
Atau penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu mencari data melalui
literatur-literatur yang sudah ada sekaligus dapat diambil kesimpulan sebagai jawaban
atas permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian pornografi
melaui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
pornografi adalah sebuah tindak pidana terhadap nilai-nilai kesusilaan atau kesopanan
yang hidup di masyarakat dengan menggunakan sarana komputer untuk melakukan
perbuatannya, dengan cara mendistribusikan dan/atau, mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan sengaja dan tanpa hak.
Analisa tindak pidana di dalam Pasal 27 Ayat (1) tidak memenuhi prinsip lex certa dan
lex stripta yaitu rumusan tindak pidana harus jelas ?memuat unsur-unsur baik perbuatan,
keadaan maupun akibat? dan rumusan tindak pidana itu haruslah ketat, tidak bersifat
karet dan tidak multitafsir. Ketidakjelasan unsur perbuatan, keadaan dan akibat serta
terbukanya tafsir, bisa dilihat dari unsur Pasal 27 Ayat (1) yang tidak ada memuat di
ketentuan umum dan dipenjelasan pasal demi pasal apa yang dimaksud dengan
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Tidak jelas mana
yang menjadi bagian inti (bestanddeel), apakah ?mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya? dan Frasa ?Kesusilaan? dalam Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengeneralisir bentuk-bentuk Delik
Kesusilaan yang dikenal dalam Bab XIV KUHP yakni kejahatan terhadap kesusilaan.
This research aims to determine the crime of
pornography through social media based on law number 19 of 2016 amandements of
Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
This research uses a type of normative method or library research, which is looking for
data through existing literature and conclusions can be drawn as an answer to the
problems that have been formulated. The results of this research, pornography through
social media based on Article 27 Verse (1) Law of The Republic Indonesia Number 19 of
2016 Juncto Law Number 11 of 2008 Concerning Information and Electronic
Transactions, pornography is a criminal act against the values of decency or courtesy
that lives in society using computers to carry out its actions, by distributing and/or,
transmitting and/or making the access to electronic information and/or electronic
documents that have the content of violting immoral and without rights contains
elements of both actions, conditions and consuquenses and the formulation of actions
the punishment must be strict, not rubbery and not multiple interpretations.
The unclear elements of actions, conditions and consequenses as well as open
interpretations can be seen from the elements of article 27 paragraph (1) which do not
exist in general provisions and it is explained that article by article is meant by electronic
documents which have contents that violate decency, it is not clear which ones are be a
core part (bestanddeel), whether to distribute, transmit, and/or make accessible and the
pharse morality in the law on information and electronic transaction generalize the
forms of moral offenses known in chapter XIV of the criminal code, namely crimes
against decency.