Abstract :
engketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan
karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara
jumlah bidang tanah terbatas. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang
penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan terutama
kepastian hukumnya. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu
mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari
penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya tanah
tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa. Pada dasarnya pilihan
penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses.
Menurut rumusan masalah adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang
penyelesaian sengketa tanah dan Bagaimana akibat hukum terhadap penyelesaian
sengketa tanah berdasarkan peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1960.
Menurut metode penelitian adalah dengan penelitian normative dan
menggunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan,bukubuku,enternit guna menganalisis kaidah-kaidah hukum yang hidup di masyarakat
atau hukum positif yang tertulis berkaitan dengan sengketa tanah atau di sebut
dengan tumpang tindih.
Untuk pembahasan tentang mengenai bagaimana pengaturan hukum
tentang penyelesaian sengketa tanah dan bagaimana akibat hukum terhadap
penyelesaian sengketa tanah berdasarkan permen nomor 5 tahun 1960. Serta
kedudukan hukum mengenai hak atas tanah menurut peraturan agrarian,agar tidak
berlarut-larus permasalahannya dan masyarakat mendapat haknya kembali.