DETAIL DOCUMENT
ANALISA YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TUMPANG TINDIH (OVERLEPPING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
JANNAH, NOOR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-04-24 02:09:16 
Abstract :
engketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah terbatas. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan terutama kepastian hukumnya. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya tanah tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa. Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Menurut rumusan masalah adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa tanah dan Bagaimana akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah berdasarkan peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1960. Menurut metode penelitian adalah dengan penelitian normative dan menggunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan,bukubuku,enternit guna menganalisis kaidah-kaidah hukum yang hidup di masyarakat atau hukum positif yang tertulis berkaitan dengan sengketa tanah atau di sebut dengan tumpang tindih. Untuk pembahasan tentang mengenai bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa tanah dan bagaimana akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah berdasarkan permen nomor 5 tahun 1960. Serta kedudukan hukum mengenai hak atas tanah menurut peraturan agrarian,agar tidak berlarut-larus permasalahannya dan masyarakat mendapat haknya kembali. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin