DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
SUDARTO, DEWI SAKSI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-09 03:35:31 
Abstract :
Tindak pidana pencucian uang sangat berdampak negatif secara langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian suatu negara, misalnya dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana. Dengan adanya praktik Pencucian Uang maka sumber daya dan dana banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak sah dan dapat merugikan masyarakat, di samping itu dana-dana banyak yang kurang dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terjadi karena uang hasil tindak pidana terutama diinvestasikan pada negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya, walaupun hasilnya lebihrendah. Uang hasil tindak pidana ini dapat saja beralih dari negara yang perekonomianya baik ke negara yang perekonomiannya kurang baik. Karena pengaruh negatifnya pada pasar finansial dan dampaknya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan internasional. Itulah sebabnya negara-negara di dunia dan organisasi internasional sangat memperhatikan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ini. Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Adapun digunakannya metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan adalah untuk menggali asas-asas, norma, konsep, teori, dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian,melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 ini diberikan batasan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan pencucian uang, yaitu sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 undang-undang dimaksud, yang menyatakan bahwa pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin