A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionfvesio6f9ddmipffdbmvrk9br89ona9h): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERKOSAAN TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
JUNAIDI, EDY
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-16 02:29:33 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku perkosaan dalam keluarga dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dalam keluarga. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Pelaku perkosaan dalam keluarga dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang perkosaan dalam KUHP misalnya Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288.. Sedangkan sanksi untuk perbuatan perkosaan terhadap anak dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 2 terkait ruang lingkup pada pasal ini juga mencakup keberadaan anak untuk dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga. Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur pasal 21 sampai 24 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni: 1) Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental; 2) Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak; 3) Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak; 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: