DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
GUNAWAN, DEDY
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-16 02:31:30 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dalam pandangan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Menurut Pasal 81 dan 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ialah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual terdapat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu: wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta pendidik, dan/atau pihak lain. Selanjutnya dalam hal anak yang menjadi korban dari tindak kekerasan seksual, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan khusus dalam hal pemulihan korban yang diatur dalam Pasal 64A serta pengajuan ganti rugi (restitusi) terhadap diri korban secaralangsung yang ditanggungkan kepada pelaku tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 71D. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin