A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionnjdqmuckj2fc4mf117su5slud6tov1nd): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
STUDI TENTANG HAK-HAK SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
NANDIYO, MUHAMMAD ALMA TRI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-16 02:40:44 
Abstract :
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diurauikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat inilah yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dibentuk Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Lahirnya Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban datang bukan dari aparat hukum, polisi, jaksa, ataupun pengadilan akan tetapi datang dari inisiatif kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 lahir sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban termasuk pula hak-hak mereka. Dalam ketentuan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 disebutkan LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam pasal 12 UU LPSK menyatakan bahwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: