Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap notaris dalam pemalsuan akta autentik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Perspektif hukum pidanaa pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Pengaturan hukum tentang pemalsuan diatur dalam BAB XII Buku II KUHP, buku tersebut mencantumkam bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk di dalamnya pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris dapat dikenakan sanksi dari pasal 264 KUHP, sebab pasal 264 KUHP merupakan Pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sehingga semua unsur yang membedakan antara pasal 263 dengan pasal 264 KUHP hanya terletak pada adanya obyek pemalsuan yaitu ?Macam surat dan surat yang mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya?. Notaris dapat dikenakan sanksi pasal 264 KUHP apabila terbukti telah melakukan pemalsuan akta otentik.