DETAIL DOCUMENT
PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
HIDAYATI, ALFIANI ULFA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-25 02:25:21 
Abstract :
Berdasarkan pengertian anak yang disebutkan di atas dihubungkan dengan masih maraknya terjadi perkawinan antara seorang yang dewasa dengan seorang yang masih belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau antara dua orang yang sama-sama belum menginjak usia 18 (delapan belas) tahun dapat dikategorikan dengan perkawinan yang dilakukan dengan anak di bawah umur, hal ini masih mudah dijumpai di daerah-daerah di Indonesia dimana masyarakatnya yang memiliki pemahaman hukum yang rendah dan mungkin juga tidak mengerti akibat perbuatan tersebut bisa berakibat pada pemidanaan terhadap pelaku, apakah anak itu sendiri atau orang-orang yang terlibat di dalam menyelenggarakan perkawinan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep dan/atau sang pengembangnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif di tengah masyarakat. Tidak ada rumusan yang jelas mengenai tindak pidana terhadap perkawinan di bawah umur. Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun namun tidak ada diatur jika melanggar batas minimal perkawinan adalah merupakan tindak pidana. Namun demikian, jika perkawinan tersebut dilakukan dengan pengancaman dan mengakibatkan luka-luka sehingga dapat dipidana paling lama empat tahun atau mengakibatkan luka berat sebagaimana dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 288 KUHP. Terhadap orang tua yang melakukan mengawinkan anaknya di bawah batas usia minimal maka sanksi pidananya dapat berlaku ketentuan tindak pidana penyertaan sebagaimana Pasa 55 KUHP Jo Pasal 288 KUHP. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin