Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana korupsi di
Indonesia serta untuk mengetahui kedudukan tindak pidana korupsi dalam
perspektif hukum pidana Indonesia. Peneltian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif; suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan. Metode
penelitian hukum normatif, dilakukan untuk menggali asas asas, norma, teori dan
pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian melalui inventarisasi dan
mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Indonesia memiliki
dua jenis hukum pidana yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk
untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana
khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk
diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja. Korupsi merupakan hukum pidana
khusus. Untuk melakukan pemberantasan korupsi dibentuklah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002. Pembentukan KPK pada prinsipnya adalah akibat ketidakpercayaan
masyarakat terhadap lembaga konvensional yang ada seperti kepolisian, kejaksaan
dan pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dalam
salah satu konsideran dibentuknya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
mengatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana
korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak
pidana korupsi.
This study aims to determine the regulation of corruption in Indonesia and
to determine the position of corruption in the perspective of Indonesian criminal
law. This research uses a normative juridical approach; a research based on library
research. The normative legal research method is carried out to explore legal
principles, norms, theories and opinions that are relevant to the research problem
through an inventory and study of primary, secondary, and tertiary legal materials.
Indonesia has two types of criminal law, namely general criminal law and special
criminal law. General criminal law is a criminal law that has been intentionally
established to apply to everyone in general, while special criminal law is a criminal
law that has been intentionally formed to apply to certain people only. Corruption
is a special criminal law. To eradicate corruption, the Corruption Eradication
Commission (KPK) was formed based on Law Number 30 of 2002. The
establishment of the KPK was principally the result of public distrust of existing
conventional institutions such as the police, prosecutors and courts in eradicating
corruption. This can be seen in one of the preambles for the establishment of Law
Number 30 of 2002 which states that government institutions that handle corruption
cases have not functioned effectively and efficiently in eradicating corruption.