Abstract :
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni meneliti
peraturan perundangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan
penelitian, menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan
penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata tertertulis. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan
perjanjian sewa beli kendaraan menurut ketentuan perundangan di Indonesia, dan
cara penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara pemilik dengan pihak
penyewa. Perkembangan sewa-beli sekarang ini tidak disertai dengan
perkembangan perangkat peraturan perundangan yang memadai. Di Indonesia
perjanjian sewa beli ini belum diatur dalam suatu undang?undang tersendiri,
sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan
lembaga sewa beli tersebut. Dengan keadaan yang demikian ini lembaga sewa beli
dirasa kurang memberikan suatu kepastian hukum. Oleh sebab itu maka perlu
diadakannya suatu perundang-undangan yang mengatur tentang sewa beli
kendaraan bermotor, mengngat kendaraan bermotor merupakan salah satu
kebutuhan transportasi yang sangat vital, karena dengan memiliki dan
menggunakan kendaraan dirasa dapat mendukung segala aktivitas manusia itu
sendiri. Perjanjian sewa beli mempunyai manfaat ganda, yaitu memberi keuntungan
kedua belah pihak, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual keuntungan
yang didapat adalah karena kendaraannya akan lebih banyak terjual. Sedangkan
keuntungan bagi pembeli adalah bahwa pembeli akan segera dapat memperoleh
barang walaupun mereka belum mempunyai uang yang cukup secara kontan.
Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor merupakan perjanjian tunggal dengan
berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pemilik dengan calon penyewa
kendaraan. Penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli
tanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko adalah penyewa. Perjanjian sewa beli
disepakati antara kedua belah pihak. Penyelesaian perselisihan dalam perjanjian
sewa beli kendaraan bermotor di dalam prakteknya dapat ditempuh dengan dua cara
yaitu musyawarah mufakat dan gugatan di pengadilan. Penyelesaiasn perselisihan
dengan cara melalui gugatan pengadilan adalah merupakan jalan terakhir yang
ditempuh oleh pemilik, apabila penyewa sudah benar-benar tidak mau bertanggung
jawab atas semua kesalahannya, yaitu dengan maksud memindah tangankan
kendaraan bermotor yang menjadi obyek dari perjanjian sewa beli.