DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
HUDA, KHOIRON
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-30 03:50:44 
Abstract :
Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian yakni kedudukan komisi pemberantasan korupsi dalam sistem hukum di Indonesia dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi ditinjau dari hukum positif di Indonesia digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis normatif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Secara yuridis formal, KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang pada era transisi akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga konvensional: kepolisian, kejaksaan dan pengadilan; melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kewenangan KPK dalam bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); bersifat alternatif, bukan limitatif ataupun kumulatif. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin