Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perspektif sosial di Indonesia serta pengaturannya dalam peraturan perundangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertertulis. Dalam melaksanakan kegiatan Persero berhubungan dengan Undang-undang Persero Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Khusus untuk pertambangan, Perseroan di bidang ini menggunakan Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundangan lainnya. Perseroan berkewajiban melaksanakan CSR sebagai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, ketentuan mana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang secara khusus diatur dalam pasal 74 ayat (1), (2), dan (3). Perseroan dalam melaksanakan program CSR dapat berfokus kepada bidang pendidikan, infrastruktur, perbaikan kesehatan masyarakat, pendidikan kejuruan dan pengembangan bisnis, membina kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan, membantu proyek perluasan pertanian, pelatihan teknik pertanian dan perkebunan termasuk penyediaan pinjaman untuk pertanian, mengajarkan teknik pertanian model baru, serta membentuk pendirian Yayasan pendidikan, agama, dan sosial.
The purpose of this study was to determine the concept of Corporate Social
Responsibility (CSR) in a social perspective in Indonesia and its regulation in
Indonesian laws and regulations. This research is a normative legal research that
examines laws and regulations and books related to research problems, using
qualitative research methods, what is meant by qualitative research is research
procedures that produce descriptive data in the form of written words. In carrying
out the activities of the Persero related to the Limited Liability Company Law
Number 40 of 2007. Specifically for mining, the Company in this field uses the
Mining Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining, Law Number
23 of 2009 concerning Protection and Management Environment, as well as other
laws and regulations. The Company is obliged to carry out CSR as the
implementation of social and environmental responsibility, the provisions of which
are regulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies,
which are specifically regulated in article 74 paragraphs (1), (2), and (3). The
Company in implementing CSR programs can focus on education, infrastructure,
improving public health, vocational education and business development, fostering
local contractors in mining activities, assisting agricultural expansion projects,
training in agricultural and plantation engineering including providing loans for
agriculture, teaching model agricultural techniques. new, as well as establishing the
establishment of educational, religious, and social foundations.