Abstract :
Perubahan mendasar institusi Polri dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menetapkan bahwa Polisi Republik Indonesia berperan selaku pemelihara kemananan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Arah kebijakan Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksudkan bahwa dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum dijiwai oleh tampilan perilaku sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Polri dikenal sebagai alat/lembaga menggambarkan peran, tugas dan fungsi Polri di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai tugas dan fungsi Kepolisian Sektor menurut Undang-undang No 2 Tahun 2002, hambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Sektor. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif yuridis, mengidentifikasi tugas dan fungsi Polsek menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kesimpulan diambil hanya pada ruang lingkup obyek yang diteliti. Tinjauan Pustaka diarahkan pada teori-teori hukum, asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, maka peranan Polri cukup berat di mana ia harus dapat melindungi mengayomi dan melayani masyarakat serta dalam melaksanakan tugas Kepolisian Polri harus dapat memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan bimbingan kepada masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pembinaan dan ketertiban masyarakat.