Abstract :
Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pencucian uang dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang dalam kajian hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis normatif. Jenis datanya meliputi data primer dan data skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Pengaturan undang-undang tindak pidana pencucian uang merupakan paradigma baru penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pengejaran harta kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime). Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 menyatakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dikenal sebagai pencucian uang (money laundering). Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 ini diberikan batasan, pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan paradigma baru dalam mencegah dan memberantas kejahatan, melalui prinsip follow the money, yaitu mengikuti uang hasil kejahatan yang disamarkan untuk dijadikan seolah-olah uang hasil yang sah, mudah untuk dideteksi dan ditelusuri, bahkan sampai pada aktor intlektualnya. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pencucian uang dapat dibedakan yaitu pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban antara individu dengan korporasi. Keduanya merupakan subjek hukum (recht person). Perbuatan pencucian uang diancamkan dalam Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Diberikan sanksi pidana kepada yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, disamaratakan dengan ancaman pidana terhadap pelaku pidana yang telah selesai dilakukan.
The purpose of this research is to find out money laundering in
Indonesian positive law and to find out the criminal responsibility of money
laundering actors in positive law studies in Indonesia. This study uses a normative
juridical approach with normative analytical descriptive research specifications.
Types of data include primary data and secondary data collected through library
research and documentation (library and documentation). The regulation of the
money laundering law is a new paradigm of law enforcement that is more oriented
towards the pursuit of proceeds of crime. Law Number 15 of 2002 states that
efforts to hide or disguise the origin of assets obtained from criminal acts are
known as money laundering. This Law Number 25 of 2003 is given limitations,
money laundering is the act of placing, transferring, paying, spending, donating,
donating, entrusting, taking abroad, exchanging, or other actions on assets that are
known or reasonably suspected to be the result of criminal acts. criminal. Law
Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of
Money Laundering, is a new paradigm in preventing and eradicating crime,
through the principle of follow the money, which is to follow the proceeds of
crime which are disguised as if the proceeds were legitimate, easy to obtain.
detected and traced, even to the intellectual actors. Criminal liability in the crime
of money laundering can be distinguished, namely individual liability and
corporate responsibility, liability between individuals and corporations. Both are
legal subjects (recht person). The act of money laundering is threatened in
Articles 3, 4 and 5 of Law Number 8 of 2010. Criminal sanctions are given to
those who carry out trials, assistance or evil conspiracy, equalized with criminal
threats against criminal actors who have been completed.