Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan serta untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Pencabutan keterangan terdakwa pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan pencabutan itu mempunyai alasan yang berdasar dan logis Implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti, adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.