Abstract :
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat
penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, karena itu lalu lintas dan angkutan
jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan
mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat
kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, lancar
dan berbiaya murah dan ini perlunya adanya perlindungan hukum terhadap
penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tanggung jawab
pengangkut terhadap kerugian penumpang pengguna angkutan umum ditinjau dari
undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta sebagai bentuk perlindungan. Dalam
UU No. 22 Tahun 2009 mengklasifikasi tanggung jawab terhadap penumpang: 1).
Tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang dalam keadaan tidak
adanya kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 188, 189, 191 dan 192.
Terhadap perusahaan angkutan umum wajib untuk mengganti kerugian yang
diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan
pelayanan angkutan berdasarkan Pasal 188. Pasal ini menganut prinsip tanggung
jawab berdasarkan kesalahan. Walaupun dalam pasal tersebut mengandung unsur
?lalai?, dan termasuk dalam kesalahan. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka
akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang
tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang sesuai dengan
Pasal 192 ayat 1. Perlindungan hukum bagi penumpang adalah suatu masalah yang
besar dengan persaingan global yang terus berkembang sehingga perlindungan
hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan global. salah satu bentuk perlindungan
hukum terhadap penumpang angkutan umum seperti yang dijelaskan UU No. 22
Tahun 2009 pada Pasal 192 ayat (1), yaitu bahwa perusahaan angkutan umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal
dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, seperti Pertolongan dan
perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas
dan/atau pemerintah, Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan Santunan kecelakaan lalu lintas dari
perusahaan asuransi. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang
angkutan umum, yaitu dengan memberikan pelayanan yang aman, nyaman, cepat
dan murah. Sebagai suatu keperluan yang penting dalam kehidupan sehari-hari
angkutan umum harus tersedia dengan baik. Dalam pasal 138 ayat 2 bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.