Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tata cara
pengangkatan duta besar RI. dan mengetahui peran dan kekuasaan DPR dalam
pengangkatan Duta Besar RI setelah perubahan UUD 1945. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundangan dan
buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menggunakan metode
penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertertulis.
Perubahan UUD 1945 telah mengubah struktur Ketatanegaraan secara mendasar.
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial merupakan lembaga-lembaga baru yang telah diintrodusir dalam
perubahan tersebut. Sedangkan Dewan Pertimbangan Agung, Utusan Golongan,
dan peran Fraksi TNI/Polri adalah lembaga yang dianggap tidak relevan dengan
tuntutan jaman dan kebutuhan demokrasi sekarang ini, sehingga keberadaan
lembaga tersebut di hapus dari struktur ketatanegaraan Indonesia. Kekuasan dalam
negara-pun telah bergeser dari executive heavy kepada legislative heavy, hal ini
dapat diperhatiakan dari reduksi kekuasaan dalam ketentuan pasal-pasal mengenai
Presiden. Penguatan kekuasaan dalam ketentuan pasal-pasal mengenai DPR.
Pembuatan Undang-Undang Presiden tidak lagi memegang kekuasaan, melainkan
sudah berpindah tangan kepada DPR. Presiden hanya memiliki hak untuk
mengajukan rancangan Undang-Undang saja. Perubahan yang nampak dan
berdampak pada kekuasaan dan peran DPR adalah dalam hal Pelaksanaan fungsi
pengawasan terhadap pemerintah, telah diberikan serangkaian hak kepada DPR
yang diberikan oleh sejumlah Peraturan Perundang-undangan diantaranya Tata
Tertib DPR RI No.l6/DPR- Hak yang dimiliki oleh DPR yaitu; (i) hak meminta
keterangan kepada Presiden (interpelasi), (ii) hak mengajukan pernyataan pendapat,
(iii) hak mengadakan penyelidikan (angket), (iv) hak untuk menghadirkan
seseorang untuk diminta keterangan, (v) hak untuk memberikan pertimbangangan
dalam pengangkatan Duta Besar dan penerimaan Duta negara sahabat, (vi) hak
untuk memberikan pertimbangan amnesti dan abolisi, dan (vii) hak untuk
menganjurkan seseorang berdasarkan perintah Undang-Undang. Untuk
memberikan pertimbangan terhadap calon dubes sebagai mana tercantum dalam
Pasal 13 ayat (2) perubahan UUD 1945 adalah merupakan hak dari pada DPR. Akan
tetapi kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan apabila ditinjau secara
yuridis tidaklah mengikat, artinya bisa saja setelah memperhatikan pertimbangan tersebut, kemudian Presiden membuat pertimbangan sendiri. DPR hanya
memberikan masukan