DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS ASURANSI MOBIL PADA SAAT MASA KREDIT MENURUT HUKUM POSITIF DI INDOESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
WIJAYA, ERIX
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-07-09 02:21:51 
Abstract :
Dalam hukum positif di Indonesia ada beberapa dasar hukum yang mengatur asuransi di Indonesia diantaranya: a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian., b. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. c. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. d. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. e. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Reasuransi. f. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian. Dalam hal terjadinya resiko dalam masa kredit mobil maka pihak asuransi akan mengganti setiap kerugian yang dialami oleh nasabah apabila ada terjadi kerusakan pada mobil. Dan juga apabila nasabah meninggal dunia pada masa kredit akan dicover oleh asuransi selama tidak menyalahi perjanjian yang sudah disepakati. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin