Abstract :
Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan banyak penduduk yang
kekurangan tempat tinggal. Hal demikian menjadi peluang bagi pihak tertentu
untuk membangun rumah gunian untuk disewakan. Keadaan demikian
menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian sewa menyewa Ruko
menurut peraturan peraturan perundangan di Indonesia, apa hak dan kewajiban para
pihak dalam perjanjian sewa menyewa Ruko. Penelitian ini diharapkan berguna
bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjanjian dapat memperoleh gambaran
nyata dan lebih jelas tentang prosedur, dasar hukum yang digunakan dalam
perjanjian sewa menyewa Ruko, perguruan tinggi dalam mengembangan ilmu
pengetahuan, khususnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata dalam bidang
perjanjian sewa-menyewa rumah khususnyaRuko, dan penulis sendiri sebagai
bekal ilmu pengetahuan yang didapat dalam perkuliahan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundangan dan buku-buku
yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menggunakan metode penelitian
kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertertulis. Ruko adalah
perpaduan dua perkataan yaitu ?rumah? dan ?toko? yang memiliki dua fungsi yaitu
sebagai tempat untuk kediaman keluarga dan sekaligus sebagai tempat untuk
berusaha seperti berdagang dan usaha lainnya yang menimbulkan keuntungan
ekonomis. Sewa menyewa Ruko adalah perjanjian konsensuil yang artinya sudah
ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu Ruko dan harga
sewa. Pengertian perjanjian konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada
kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Sewa
menyewa Ruko objeknya adalah Ruko dan benda-benda yang ada pada Ruko
tersebut. Sewa menyewa bertujuan untuk memberikan hak kebendaan, tapi hanya
memberikan hak perseorangan terhadap orang yang mnyewakan, karena kewajiban
pihak yang menyewakan adalah menyerahkan Ruko untuk digunakan dan bukannya
menyerahkan hak milik atas Ruko.