Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi pekerja di lingkungan Dinas Kebersihan Kabupaten Banjar serta
bagaimanakah pelaksanaan pemberian perlindungan hukum bagi pekerja di
lingkungan ini. Penelitian ini bersifat normatif. Bahan hukum primer yang
digunakan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
Undang-undang jaminan sosial tenaga kerja, No.3 tahun 1992. Undang-undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-undang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.
5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 19
Tahun 2007 tentang Kebersihan. Tenaga kerja di Dinas Kebersihan Kabupaten
Banjar didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan. Bentuk dan pelaksanaan
pelindungan bagi pekerja atau buruh pada Dinas Kebersihan Kabupaten Banjar
adalah melalui Program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini PT BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Perawatan Kesehatan. Pelaksanaan
perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh pada Dinas
Kebersihan Kabupaten ini dikhususkan kepada pekerja atau buruh yang statusnya
Non PNS atau hanya sebagai tenaga harian saja. Adapun bagi mereka yang
berstatus PNS sudah memiliki jaminan berupa BPJS Kesehatan. Dasar
dilaksanakannya perlindungan sosial bagi pekerja atau buru adalah Undang-undang
Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 jo Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial No. 24 Tahun 2011. Pasal 86 menyatakan, setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan atas moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pasal 87 menyatakan setiap
perusahaan harus menerapkan sistem manajemen K3, untuk diintegrasikan dalam
sistem manajemen umum perusahaan. Penerapan sistem manajemen K3
sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dinas
Kebersihan Kabupaten Banjar menerapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga
kerja non PNS adalah: adanya kesadaran hukum yang sangat tinggi dari pihak Dinas
Kebersihan. Instansi ini merupakan badan milik pemerintah Kabupaten yang
mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar gaji paling sedikit satu juta rupiah, jenis pekerjaan memiliki risiko tinggi terutama yang
bertugas di jalan raya dengan kecelakaan lalu lintas, serta mendapatkan kompensasi
dan rehabilitasi bila terjadi kecelakaan kerja.