Abstract :
Desa bukan hanya sekedar wilayah administratif dan geografis atau
teritorial saja. Sejatinya desa mencita-citakan lahirnya kesejahahteraan dan
keadilan sosial masyarakat desa. Cita-cita itu diwujudkan karena faktanya desa
memiliki ruang dan beragam sumber daya baik ekonomi, sosial, budaya yang bisa
dikelola secara totalitas, produktif dan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini . Dalam
penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis normatif. Jenis datanya meliputi data primer dan data
skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Dari aspek yuridis
formal, sejarah perkembangan desa di Indonesia dapat ditelusuri melalui
implementasi berbagai produk perundang-undangan yang mengatur tentang desa,
mulai dari Pemerintahan Kolonial Belanda dan masa Indonesia merdeka. Dalam
konsep pengaturannya, pemerintahan desa diatur dalam : 1). Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang
Pemerintahan Daerah, yang mana dalam Undang-Undang ini menjelaskan
keberadaan desa atau kesatuan masyarakat hukum adat akan diarahkan menjadi
daerah tingkat III yang otonom, 2). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa. Dalam Undang-Undang ini kebijakan mengenai desa
diarahkan pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak
nasional, sehingga keanekaragaman kesatuan masyarakat hukum adat diseluruh
NKRI disamakan nomenklatur, struktur, filosofi dan fungsinya dengan desa, 3).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara
normatif Undang-Undang ini menempatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan hak asal-usul Desa, 4). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini menempatkan pemerintahan
desa di bawah kabupaten/kota, 5). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. Dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 diharapkan dapat membawa paradigma baru dalam
pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 memberikan kewenangan dibidang pengelolaan keuangan
bagi Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Desa. Pengelolaan
keuangan desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi unsur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertangungjawaban.