Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan
Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai dan Perda Kota
Banjarmasin No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta ujntuk
mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin No. 2 Tahun 2007 dan Perda Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2014. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menekankan pada kajian
perundang-undang dan literatur berkaitan dengan pengelolaan air sungai. Di
Indonesia sungai dapat dijumpai hampir pada setiap daerah, sungai menjadi
tumpuan hidup bagi masyarkat yang berdiam disekitar aliranya. Ia menjadi sumber
hidup dan kehidupan masyarakat yang bermukim disekitar bantaranya. Sungai
dimanfaatkan untuk kerperluan hidup sehari-hari baik transportasi, mandi, mencuci
dan sebaginya, bahkan juga untuk wilayah tertentu sungai sebagai penunjang
kebutuhan utama masyarakat dan ini berdampak pada sistem perekonomian
masyrakat dan dalam skala global turut mempengaruhi pembangunan nasional.
Perda Kota Banjarmasin yang berkiatan dengan air sungai baik Perda No. 2 Tahun
2007 dan Perda No. 5 Tahun 2014 sama-sama menganaggap bahwa air sungai
merupakan sumber air yang sangat vital yang harus diketahui oleh warga Kota
Banjarmasin. Faktor yang mempengaruh pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin yaitu peraturan itu sendiri, penegak hokum, sarana dan fasilitas,
masyarakat, dan kebudayaan. Kelima faktor ini saling berkaitan erat, karena
menjadi hal pokok dalam penegakan hukum.