Abstract :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, termasuk wanita. Oleh karena itu mereka perlu memiliki
kedudukan yang jelas serta diberikan perlindungan. Tujuan penelitian ini ialah
untuk mengetahui kedudukan hukum tenaga kerja wanita di Indonesia serta untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita dalam perspektif
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis normatif. Jenis datanya meliputi data primer dan data sekunder yang
dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan
bahwa tenaga kerja memiliki kedudukan yang sama dengan pengusaha, walaupun
secara sosial ekonomis kedudukan keduanya tidak sama karena kedudukan
pengusaha lebih tinggi dari tenaga kerja. Kedudukan tidak sederajat ini dalam
hubungan kerja menimbulkan adanya kecenderungan pengusaha untuk berbuat
sewenang-wenang terhadap tenaga kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia
pihak-pihak dipenting, tidak saja pelaku usaha, namun juga pihak lain. Pihak lain
diperhatikan dan diberi perlindungan seperti pekerja yang secara sosial mempunyai
kedudukan sangat lemah, jika dibandingkan dengan posisi pengusaha yang cukup
mapan. Pasal 102 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa
pada intinya pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial berkewajiban untuk
menjalankan pekerjaan demi kelangsungan produksi, memajukan perusahaan, dan
sisi lain menerima hak sebagai apresiasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya,
selain menjalankan fungsi lainnya, melalui serikat pekerja untuk memperjuangkan
kesejahteraan anggota serta keluarganya dengan tetap menjaga ketertiban dan
kelangsungan produksi barang dan/atau jasa dan berupaya mengembangkan
keterampilan serta memajukan perusahaan. hukum ketenagakerjaan telah
memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagai hukum yang memberikan
pengayoman, kepastian hukum (asas legalitas), serta sebagai salah satu pilar dalam
suatu negara hukum yang menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum (the rule
of law).