Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum dalam
perjanjian jual beli tanah dalam telaah hukum di Indonesia dan kekuatan hukum
perjanjian jual beli di bawah tangan terhadap kepemilikan hak atas tanah. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif. Analisis bersifat deskriptif kualitatif.
Ketentuan hukum di bidang pertanahan, pada dasarnya merupakan penjabaran
terhadap ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya
alam pada umumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 33 UUD NRI Tahun
1945 yang meletakkan landasan utama bagi Bangsa Indonesia untuk
mewujudkan tujuan nasional. Hukum Adat jual beli tanah bukan merupakan
perjanjian seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1457 KUH Perdata , melainkan
suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh
penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya pada saat mana pihak pembeli
menyerahkan harganya kepada penjual. Sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menghapuskan
dualisme ketentuan hukum tanah di Indonesia, pengertian jual beli tidak sama
dengan pengertian jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata.
Menurut ketentuan UUPA, perjanjian jual beli tanah telah terjadi sejak ditanda
tanganinya akta jual beli di hadapan PPAT yang berwenang dan dibayarnya harga
oleh pembeli kepada penjual. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) merupakan
terobosan hukum yang dilakukan oleh kalangan Notaris untuk mengatasi
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan jual-beli hak atas tanah. Jual beli
tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria merupakan perbuatan hukum
pemindahan hak yang sifatnya terdiri dari 3 unsur, yaitu: tunai, riil dn terang.
Setelah adanya UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, segala
macam tentang pemindahan hak atas tanah diatur dalam UUPA beserta aturan?aturan yang mengikutinya, PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang
menentukan bahwa jual beli harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh
dan di hadapan PPAT, bermakna bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan atas
kepemilikan tanah tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.