Abstract :
Penelitian ini bertujuamn untuk mengetahui kompetensi Peradilan Agama
dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah menurut Undang-Undang
Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006, serta mengetahui penyelesaian sengketa
Ekonomi Syariah menurut hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode
yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif
Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang
dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and
documentation). Salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan, salah satunya kekuasaan peradilan agama.Sejarah keberadaan hukum
Islam yang secara tegas telah menjadi hukum positif di Indonesia sudah diketahui
secara umum, awalnya hukum Islam hanya meliputi wilayah hukum keluarga dan
kehartabendaa. Dalam kompilasi hukum Islam tersebut mengatur hubungan hukum
yang bersifat keperdataan, namun secara yuridis tidak termasuk didalamnya
hubungan hukum dalam bidang ekonomi syariah. Untuk memenuhi hal tersebut,
maka pemerintah membentuk suatu peradilan khusus yaitu Peradilan Agama yang
awalnya diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, kompetensi peradilan agama
diperluas dengan memasukan, antara lain ekonomi syariah, sebagai salah satu
bidang kompetensinya. Artinya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 ini
menegaskan secara eksplisit bahwa masalah ekonomi syariah telah menjadi
kompetensi absolut peradilan agama. Ada dua opsi yang ditempuh dalam
penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan
atau non litigasi. Pengadilan Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang
memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi
syariah. Hal ini sesuai dengan asas personalitas keIslaman dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ini tertuang dalam Pasal 49 huruf i Undang?Undang No. 3 tahun 2006 dan Pasal 55 angka 1 Undang-Undang Perbankan
Syariah No. 21 tahun 2008.