Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan cyber
crime dalam hukum positif Indonesia, kendala-kendala yang dihadapi pemerintah
Indonesia dalam menangani masalah cyber crime, dan bagaimana strategi
Pemerintah Iondonesia dalam penanganan Cyber Crime. Penelitian ini bersifat
normatif. Bahan hukum primer yang digunakan seperti Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang?Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
dan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang?Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cyber crime merupakan suatu perbuatan merugikan orang lain atau instansi yang
berkaitan dan pengguna fasilitas dengan sistem Informasi dan Transaksi Elektronik
yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara materi,
maupun hanya untuk sekedar memuaskan jiwa pelaku atau orang tersebut. Cyber
crime merupakan kejahatan transnasional dimana kejahatan ini melintasi batas?batas negara dan dapat memberikan ancaman bagi stabilitas suatu negara dan
kawasan bahkan dunia. Ini dianggap sebagai ancaman keamanan karena kejahatan
transnasional dapat mengancam segala aspek kehidupan termasuk pembangunan
kehidupan sosial kemasyarakatan dalam sebuah negara. Upaya-upaya yang
dilakukan sehubungan dengan masalah pembuktian oleh pengadilan dan
penyidikan oleh polri dalam cyber crime dapat digunakan berbagai macam cara,
antara lain dengan mengoptimalkan, mengembangkan pengetahuan dan
kemampuan penyidik dalam Dunia Cyber, menambahkan dan meningkatkan
fasilitas komputer forensik dalam POLRI.