Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang konsep hukum
tindak pidana perbankan di Indonesia dan pertanggungjawaban hukum korporasi
dalam tindak pidana perbankan. Penelitian ini bersifat normatif.
Bahan hukum primer yang digunakan seperti Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tindak pidana perbankan adalah perbuatan
pidana dengan menggunakan bank sebagai sarana dan/atau lembaga bank sebagai
objeknya. Tindak pidana ini menurut UU No 10 Tahun 1998 adalah tindak pidana
yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank). Menurut UU No
10 Tahun 1998, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13)
macam. Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan tersebut,
dikelompokkan menjadi, yaitu: 1). Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan,
2). Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, 3). Tindak pidana yang
berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, 4). Tindak pidana yang
berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai,
pihak terafilisiasi, dan pemegang saham bank. Berdasarkan UU 10 Tahun 1998,
korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana. Ini berarti jika terjadi tindak
pidana di bidang perbankan, bank sebagai korporasi tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana. Konsep Undang-Undang Perbankan sejalan
dengan konsep KUHP yang belum mengenal korporasi sebagai subjek hukum
pidana. UU Perbankan dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan
bidang hukum administratif yang memuat sanksi pidana. Namun UU Perbankan
tidak berdiri sendiri dalam penyelesaian masalah tindak pidana perbankan, lantaran
ruang lingkup tindak pidana perbankan yang cukup luas. Tidak hanya mencakup
tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam bank, namun juga
termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang di luar bank, yang
memiliki keterkaitan yang erat dengan industri perbankan. Peraturan perundang?undangan tersebut bersifat khusus, yang di dalam ketentuannya dapat menjadi
rujukan terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan tindak pidana
perbankan. undang-undang yang menyokong UU Perbankan dalam menghadapi
masalah kejahatan perbankan adalah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Undang-undang ini telah mengadopsi konsep
pertanggungjawaban hukum korporasi sehingga dimungkinkan bank dapat dipidanakan, dengan syarat suatu korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban
pidana.