Abstract :
Sistem ketatanegaraan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu aspek
yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga negara beserta hubungannya
satu sama lain di antara lembaga-lembaga negara tersebut serta hubungan?hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua aspek
tersebut dapat dilihat dalam konstitusi suatu negara. Suatu konstitusi merupakan
sebuah sistem hukum, tradisi, dan konvensi yang kemudian membentuk suatu
sistem konstitusi atau ketatanegaraan suatu negara. Perubahan UUD 1945 telah
melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir
konstitusi, yakni dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK). Penelitian ini
bertujuan untuk mendiskripsikan MK dalam sistem hukum ketatanegaraan di
Indonesia dan kewenangan MK dalam telaah hukum positif di Indonesia.
Perubahan terhadap UUD 1945 memberikan warna baru dalam sistem
ketatanegaraan. Salah satu perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah
perubahan Pasal 1 ayat (2). Selain hal tersebut perubahan UUD 1945 telah
melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir
konstitusi, yakni dengan hadirnya MK. Secara konseptual, gagasan pembentukan
MK adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. MK yang merupakan lembaga baru pasca UUD 1945 di amandemen
memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, selain
berkedudukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman serta memiliki kedudukan
yang sama terhadap Mahkamah Agung dan lembaga Negara lainnya. MK dikatakan
sebgai salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam system
ketatanegaraam di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
1945. Dasar filosofis dari wewenang MK adalah keadilan substantif dan prinsip?prinsip good governance. Selain itu, teori-teori hukum juga memperkuat
keberadaan MK sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi.
Kehadiran MK beserta segenap wewenang, dinilai telah merubah doktrin supremasi
parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikan dengan ajaran supremasi
konstitusi. Secara yuridis kewenangan MKdi Indonesia telah dilembagakan dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat
kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban
konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a sampai dengan d dalam Undang-Undang MK Nomor 24 tahun
2003. Adapun Empat kewenangan MK yaitu: 1). Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, 2). Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, 3). Memutus pembubaran partai politik,
dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.