Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan mahkamah
konstitusi dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia serta untuk mengetahui
kewenangan mahkamah konstitusi dalam menguji Undang-undang di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan pada
penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum, untuk
menggali asas asas, norma, teori dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah
penelitian melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer,
sekunder, dan tertier. Bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan;
bahan hukum sekunder seperti: buku-buku yang berkaitan dengan hukum tata
negara, mahkamah konstitusi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
teknik studi kepusta kaan dengan alat pengumpulan data/ berupa studi dokumen
dari berbagai sumber yang dipandang relevan. Perubahan terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu
perubahan mendasar dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah perubahan Pasal 1
ayat (2) serta telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai
pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, merupakan lembaga baru pasca Undang?Undang Dasar Tahun 1945 diamandemen serta memiliki kedudukan yang strategis
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan
yang sama dengan Mahkamah Agung dan lembaga Negara lainnya, sebagai salah
satu kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam system ketatanegaraam di
Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir
konstitusi, dinilai telah merubah doktrin supremasi parlemen dan menggantikan
dengan ajaran supremasi konstitusi, dan telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat
kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban
konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Ada empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.