Abstract :
Upaya pencegahan dan pemberantasan wabah penyakit ada diatur dalam Pasal 152
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, undang-undang ini
tidak memuat sanksi atas pelanggarannya. Hal ini dapat menyebabkan kegiatan mencegah
dan memberantas wabah penyakit tidak efektif karena kurang memiliki daya paksa. Untuk
mengefektifkan kebijakan ini perlu diberikan daya paksa mengacu Pasal 351 Ayat (4)
KUHP yang mengancam pidana penjara atau pidana denda terhadap pelaku penganiayaan
yang disamakan sengaja merusak kesehatan. Penelitian difokuskan pada ketentuan hukum
terhadap penyakit menular dari pihak terlantar di jalanan yang seharusnya dipelihara oleh
negara dan ketentuan hukum terhadap pihak yang menularkan penyakit dalam perpektif
Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 351
Ayat (4) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu mengkaji undangundang dan bahan pustaka terkait perlindungan bagi pihak terlantar di jalanan dari
kriminalisasi akibat terjadi wabah penyakit dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti
dengan sengaja menyebabkan menular penyakit. Dari penelitian didapat hasil bahwa
ketentuan hukum tentang penyakit menular dari pihak terlantar di jalanan yang seharusnya
dipelihara oleh negara merujuk pada hak-hak dasar warga pada stuasi wabah, status
kedaruratann kesehatan, karantina rumah atau wilayah, Pemerintah harus memprioritaskan
bantuan dan,mitigasi pencegahan wabah penyakit kepada pihak rentan tertular penyakit.
Karena itu orang terlantar tidak semestinya dikriminalisasi karena ketidaktahuan atau
ketidakberdayaannya, perbuatan yang demikian dimaafkan dan tidak dipersalahkan.
Namun apabila bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan menularkan penyakit kepada orang
lain, berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo.
Pasal 351 Ayat (4) KUHP kepada pelaku dapat dikriminalisasikan sebagai pelaku
penganiayaan yang disamakan sengaja merusak kesehatan karena memenuhi unsur
menimbulkan rasa sakit pada orang lain, atau luka pada tubuh orang lain, atau merugikan
kesehatan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.