DETAIL DOCUMENT
DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
SUKARDI, SUKARDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-07-14 02:37:12 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang berhubungan dengan Aparatur Sipil Negara, sanksi yang diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka yakni melalui pengakajian terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yakni menganalisis permasalahan tentang dispilin Aparatur Sipil Negara. Disiplin Aparatur Sipil Negara sifatnya sangat komplek. Dalam kondisi dan lingkungan tertentu,kedisiplinan suatu organisasi akan mengalami perubahan yang signifikan akibat pengaruh lingkungan itu sendiri. Dari aspek penerapan pelaksanaan peraturan untuk penjatuhan sanksi administrasi terhadap ASN yang melanggar disiplin sudah diamanahkan oleh UU dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Proses pemberian sanksi disiplin dilakukan secara bertahap dan berjenjang yakni: teguran lisan sampai teguran tertulis, jenjang sanksi ringan,sedang dan berat, dan bentuk penanganan sanksi. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin