DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
SUWARSANA, I KETUT
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-07-14 02:50:38 
Abstract :
Pemerintah mengundangkan UU BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005. UU BPJS membentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Kalau menurut hukum Islam para ulama masih terbelah dua dalam penentuan hukum dari BPJS ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. BPJS masih menyisakan banyak masalah selain sistem administrasi yang belum rapih, terdapat beberapa penyimpangan dari sisi hukum Islam, oleh karenanya diharapkan kedepan pemerintah membentuk BPJS syriah yang menerapkan asuransi syariah yang operasionalnya diawasi oleh badan pengawas syariah BPJS dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin