Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tugas kepolisian menurut
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara,
serta untuk mengetahui dasar hukum pemberian pelayanan kepada masyarakat di
lingkungan Kepolisian Negara Repuiblik Indonesiamenggunakan pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis normatif. Jenis
datanya meliputi data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui
penelitian kepustakaan. Pembentukan Unit PPA didasarkan pada Peraturan
Kapolri No. Pol: 10 Tahun 2007 tanggal 6 Juli di Lingkungan Kepolisian Negara.
Tujuan Unit PPA ini ialah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk
perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan
penegakan hukum terhadap pelakunya. Pada tahun 1999, pelayanan terhadap
perempuan dan anak sebelumnya ditangani di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK)
yang didirikan pada, yang kemudian berganti nama menjadi Unit PPA, dengan
tujuan agar penangan perkara lebih optimal dan juga perlindungan terhadap hak?hak perempuan dan anak dapat terpenuhi. Tugas pokok polisi menurut Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 2002 ialah memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, Polri berdasarkan
pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebelumnya adalah Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI sebagai penyempurnaan
dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961, tentang (Tahun 1961 nomor 245.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI telah
memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta
pembinaan profesional kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum
didalamnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, dan Undang-undang nomor
2 Tahun 1982 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indoniesia.