Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengetahui perlindungan hukum
yang diberikan Pemerintah kepada pemegang hak cipta lagu dalam mengatasi
tindakan pelanggaran hak cipta di dunia maya. Untuk Mengetahui
pertanggungjawaban hukum pihak penyedia jasa free download lagu terhadap
pelanggaran hak cipta melalui internet.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi
ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian
kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini
menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah
dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hak cipta merupakan
kekayaan yang tak ternilai harganya baik dilihat dari perspektif sowial, budaya,
ekonomi, politik, maupun perspektif keberlanjutan sebuah karya yang mendapat
perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Pemegang Hak
Cipta lagu dalam mengatasi tindakan pelanggaran hak cipta di dunia maya
tercantum dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014, yaitu pasal 40 ayat (1)
sampai ayat (3) yang menjelaskan tentang ciptaan yang dilindungi. Salah satu
permasalahan yang berkembang, sehubungan dengan pelanggaran Hak Cipta
dalam media internet ini adalah penyedia jasa download lagu gratis melalui media
internet dapat dianggap turut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang
dilakukan oleh pengguna layanannya. Layanan utama sebuah penyedia jasa
download lagu gratis melalui media internet, yaitu menyediakan akses ke internet
dinilai potensial menyebabkan penyedia jasa download lagu gratis melalui media
internet untuk turut digugat. Penyedia jasa download lagu gratis melalui media
internet dianggap mampu mengawasi setiap lalu lintas pertukaran informasi yang
terjadi di dalam jaringannya, serta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan
yang diperlukan. Pelanggaran Hak Cipta, penyedia jasa download lagu gratis
melakukan pelanggaran pelanggaran hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Terhadap pelanggaran yang diperbuat oleh
pengguna layanannya, pihak penyedia jasa download lagu gratis melalui media
internet dapat saja memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan
pidana UUHC. Pihak penyedia jasa download lagu gratis dapat dianggap turut
serta melakukan tindak pidana bersama-sama, apabila pasal pelanggaran yang
dikenakan kepada pihak penyedia jasa download lagu gratis dihubungkan dengan
Pasal 55 tentang penyertaan. Pasal 55 KUHP seseorang yang memberikan
kesempatan, sarana atau keterangan dapat dianggap sebagai pelaku pidana. Secara keperdataan, pihak penyedia jasa download lagu gratis dapat digugat secara
perdata atas pelanggaran yang dilakukan dan ini dihubungkan dengan Pasal 1366
KUHPerdata, maka pihak penyedia jasa download lagu gratis yang lalai ini harus
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kurangnya
hati-hati.