DETAIL DOCUMENT
TELAAH TERHADAP KONSEP PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH MEDIA MASSA MENURUT UNDANG-UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 DAN KODE ETIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
SAPUTRA, RIANDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-08-14 03:44:19 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media massa dan untuk mengetahui pertanggungajwaban menurut kode etik jurnalistik. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normative dengan mendeskrifsikan aturan-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencermaran nama baik di media massa. Hasil penelitian ini adalah: pertama, Undang-Undang Pers tidak mengkriminalkan pers atau dengan kata lain Pers tidak dapat dipidana dengan menggunakan UU Pers. Menurut pasal 2, Kemerdekaan Pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian yang mana dalam UU ini menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, itu tertuang dalam pasal 4 UU Pers. Kontroversi mengenai pidana pers ini menyangkut mekanisme penyelesainanya, apakah melalui pengaduan ke pihak yang berwajib, ataukah melalui hak jawab terlebih dahulu. Mengenai hal ini ada dua pendapat, yang pertama dari kalangan pers yang berpendapat bahwa didalam UU Pers sebetulnya sudah jelas diatur mekanisme penyelesaian delik pers, yaitu pertama dengan cara melalui Hak Jawab, jika dengan hak jawab tidak bisa menyelesaikan masalah. Dewan Pers diminta sebagai mediator, jika upaya Dewan Pers gagal, penyelesaian masalahnya bisa ke pengadilan. Dengan demikian, usaha menggugat pers ke pengadilan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. Kedua, Kode etik jurnalistik memegang peranan yang sangat penting dalam dunia pers dimana sebagai pedoman nilai-nilai profesi kewartawanan, sehingga kode etik jurnalistik wajib dipahami dan dilaksanakan oleh wartawan. Wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara (audio), gambar (visual), suara dan gambar (audio visual), serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia dan tetap dalam pengawasan badan yang terkait kegiatan pers Indonesia.. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin