Abstract :
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum. Dimana
kehidupan bernegara diatur oleh norma-norma yang berlaku di negara tersebut.
Perbuatan pidana atau tindak pidana adalah kejahatan yang melanggar unsurunsur hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang perlu mendapat perhatian
adalah tindak pidana membawa senjata penikam, atau sering disingkat dengan
senjata tajam. Bagaimana pengaturan Hukum terhadap kepemilikan senjata tajam
dalam perspektif hukum positif Indonesia?. Bagaimana bentuk sanksi pada
kepemilikian senjata tajam menurut Undang-undang Darurat No.. 12 Tahun 1951
?. penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan pendekatan secara
Normatif dalam mengumpulkan data-data tentang kepemilikan senjata tajam.
Hasil dari penelitian ini yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 menjadi satusatunya payung hukum yang mengatur mengenai senjata tajam tentuya menjadi
satu-satunya acuan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang tercantum
dalam Undang-Undang.
The Unitary State of the Republic of Indonesia is a state of law. Where state life is
governed by the prevailing norms in the country. A criminal act or a criminal
offence is a crime that violates elements of criminal law. One of the crimes that
needs attention is the crime of carrying a stabbing weapon, or often abbreviated
to a sharp weapon. How is the Legal regulation of gun ownership sharp in the
perspective of Indonesian positive law?. How to form sanctions on the ownership
of sharp weapons according to Emergency Law No. 12, 1951?. This study uses
descriptive methods that are normative approach in collecting data on sharp gun
ownership. The result of this study is Law No. 12 of 1951 to be the only legal that
regulates sharp weapons is certainly the only reference for the public not to do
the things listed in the Law.