DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
PRASTYO, RIZKY ADE
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-10-05 03:35:43 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bentuk sanksi pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekrasan Seksual terhadap anak dan Untuk Mengetahui Bentuk Perlindungan Hukum terhadap anak korban kekerasan seksual Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus diatur dalam UU no 35 Tahun 2014. Adapun sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). Bentuk tanggung jawab pidana yang ada di pasal 81 dan 82, UU No 35 Tahun 2014 . Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu: wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta pendidik, dan/atau pihak lain. perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual terkait dalam hal pemulihan korban seperti dalam Pasal 64A serta pengajuan ganti rugi (restitusi) terhadap diri korban secaralangsung yang ditanggungkan kepada pelaku tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 71D. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin