DETAIL DOCUMENT
STUDI MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
KURNIAWAN, LAODE DETI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-10-05 03:37:34 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan mengenai tanah untuk pembangunan serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk mengkaji, meneliti, dan menelusuri data yang mencakup bahan primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat; bahan sekunder yaitu yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer; dan bahan hukum tertier yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah memuat pengaturan akan tanah untuk memenuhi kebutuhan akan tanah dalam usaha-usaha pembangunan, baik yang dilakukan oleh instansi maupun untuk kepentingan swasta, lebih khusus untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan. Kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, ditambah satu kriteria baru yakni untuk kepentingan pembangunan. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak sebagaimana diatur dengan undang-undang. Ganti kerugian terhadap pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk pembangunan merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pemilik. Pengaturan mengenai ini secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, khususnya tanah untuk pembangunan. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin