Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Putri, Christine Vina Siangli
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-10-06 02:41:31
Abstract :
Hak cipta yakni bagian dari hak kekayaan intelektual sebagai hasil pikir otak seseorang. Lagu yakni bagian dari jenis dari hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang merugikan pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Setiap orang maupun kegiatan usaha seperti restoran/café boleh memanfaatkan lagu dari seorang pencipta secara komersial dalam pelayanan publik asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan serta membayar royalti. Namun secara yuridis normatif, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tidak menjelaskan pengertian pemanfaatan lagu secara komersial tersebut serta mengenai prosedur pembayaran royalti, masalah ini tentunya memerlukan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan, maka Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menentukan mengenai pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik. Namun tidak menentukan dan menjelaskan maksud dari pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik, hal ini perlu pengaturan secara jelas demi kepastian hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menentukan maka setiap orang yang memanfaatkan lagu secara komersial dalam pelayanan publik wajib membayar royalti. Namun tidak ditentukan mengenai prosedur pembayaran royalti tersebut, hal ini perlu diatur secara jelas demi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian bagaimana prosedur pembayaran royalti atas pemanfaatan ciptaan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi Pustaka.
Copyright is part of intellectual property rights as a result of someone's brain thinking. The
song is a form of copyright that has received legal protection from actions that harm the
songwriter as regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Any person or
business activity such as a restaurant/café may use a song from a composer commercially in
public services as long as it fulfills the requirements and the specified mechanism and pays
royalties. However, from a normative juridical perspective, both Law Number 28 of 2014 and
Government Regulation Number 56 of 2021 do not explain the meaning of commercial use of
songs and the procedure for paying royalties, this problem certainly requires legal certainty.
The results of the study show that First, Government Regulation Number 56 of 2021 has
determined the commercial use of songs in public services. However, it does not specify and
explain the purpose of using songs commercially in public services, this needs clear
regulation for the sake of legal certainty. Second, Government Regulation Number 56 of
2021 stipulates that everyone who uses songs commercially in public services is obliged to
pay royalties. However, the procedure for paying royalties is not specified, this needs to be
clearly regulated for legal certainty. This study aims to find out how to use songs
commercially in Government Regulation No. 56 of 2021 concerning Song and/or Music
Copyright Royalties. Then how is the procedure for paying royalties for the commercial use
of song creations in Government Regulation Number 56 of 2021 concerning Royalties for
Song and/or Music Copyrights. This study uses normative legal research, namely research on
secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials collected
through library studies.