Abstract :
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum ijin
pengelolaan pertambangan terkait dengan pembuangan tanah garapan (limbah) ke
kebun warga serta mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat yang
terkena dampak (limbah) perusahaan batubara (studi PT BMR di Desa Luwe Hulu
Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara). Penelitian ini merupakan
penelitian huhum empiris, yakni penelitian hukum yang mana data-datanya
diperoleh dari hasil observasi, serta wawancara langsung terhadap mayarakat yang
menjadi subyek penelitian. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa:
Pertama, Perizinan perusahaan diatur dalam pasal 36 UUPPLH dimana dalam
perusahaan pertambangan yang memiliki resiko besar terhadap kerusakan
lingkungan syarat diberikannya izin yaitu diwajibkan memiliki AMDAL sebagai
pencegahan terjadinya dampak buruk pada lingkungan yang dapat menyebabkan
kerugian pada masyarakat. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap
masyarakat yang terkena dampak limbah terdapat dua jenis perlindungan hukum
yaitu perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
The purpose of this thesis research is to find out the legal arrangements for
mining management permits related to the disposal of arable land (waste) into
community gardens and to find out the legal protection for communities affected
by coal (waste) companies (PT. BMR study in Luwe Hulu Village, West Lahei
District, North Barito Regency). This research is an empirical legal research,
namely legal research in which the data is obtained from observations, as well as
direct interviews with the people who are the research subjects. The results in this
study indicate that: First, company licensing is regulated in Article 36 of the
UUPPLH where in mining companies that have a high risk of environmental
damage, the condition for granting permits is that they are required to have an
AMDAL as a precaution against adverse impacts on the environment that can
cause harm to the community. Second, there are two types of legal protection for
people affected by waste, namely preventive legal protection (prevention) and
repressive legal protection (action).