DETAIL DOCUMENT
TELAAH TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI ATAS PEMBAKARAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
PURWANTO, DODY
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-10-28 04:06:18 
Abstract :
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup memberikan dua macam tindak pidana yakni delik materi (generic crimes) dan delik formil (spesific crimes). Sanksi pidana dipergunakan sebagai ultimum remedium, yaitu tuntutan pidana merupakan akhir mata rantai yang panjang dengan tujuan untuk menghapus atau mengurangi akibat-akibat yang merusak lingkungan hidup. Mata rantai dimaksud ialah penentuan kebijaksanaan, desain, dan perencanaan, pernyataan dampak lingkungan; peraturan tentang standar atau pedoman minimum prosedur perizinan; keputusan administratif terhadap pelanggaran, penentuan tenggang waktu dan hari terakhir agar peraturan ditaati; gugatan perdata untuk mencegah atau menghambat pelanggaran, penelitian denda atau ganti rugi; gugatan masyarakat untuk memaksa atau mendesak pemerintah mengambil tindakan, gugatan ganti rugi; dan tuntutan pidana. Pencemaran lingkungan sebagai tinda ; pidana diwujudkan melalui perumusan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna melindungi kepentingan manusia seperti harta benda dan kesehatan, serta untuk melindungi kepentingan lingkungan seperti harta benda dan kesehatan. Pendayagunaan sanksi dimaksudkan untuk memberikan rasa takut kepada pencemar potensial. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, denda, perintah memulihkan lingkungan yang tercemar, penutupan tempat usaha dan pengumuman melalui media massa yang dapat menurunkan nama baik pencemar lingkungan. Pertanggungjawaban yang pada awalnya selalu dikonsepsikan hanya hanya dapat dijatuhkan pada perorangan, kini telah dapat pula dijatuhkan pada korporasi. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya, tentunya lingkungan hidup perlu mendapat perlindungan hukum. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin