Abstract :
The research in this thesis is motivated by the problems that occur, in terms of the increasing
number of companies that pay less attention to the safety and health of employees. So the authors
formulate this research, namely "How the implementation of Occupational Safety and Health (K3) in
PT. Aneka Cahaya Surya Banjarmasin?, and ?How is the Legal Protection for Employees of PT Aneka
Cahaya Surya Banjarmasin?, in the Implementation of Occupational Safety and Health (K3)
The method used is the sociological juridical method, where this research emphasizes
identifying, conceptualizing the law as a real social institution, the author emphasizes research with
the aim of obtaining legal knowledge empirically, through field studies, namely knowing the
implementation and legal protection of PT Aneka employees Cahaya Surya Banjarmasin The results
of this study indicate that PT. Aneka Cahaya Surya Banjarmasin in providing legal protection and
implementation of safety and health for employees is still not fully implemented and legal protection
is to include employees in BPJS health and BPJS Employment.
Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh masalah yang terjadi, dalam hal semakin
banyaknya perusahaan yang kurang perhatian akan Keselamatan maupun Kesehatan Karyawan.
Sehingga penulis merumuskan Penelitian ini, yaitu ?Bagaimana pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di PT. Aneka Cahaya Surya Banjarmasin?, dan ?Bagaimana Perlindungan
Hukum terhadap Karyawan PT Aneka Cahaya Surya Banjarmasin?, dalam Pelaksanaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Metode yang digunakan yaitu metode yuridis sosiologis, dimana penelitian ini menekankan
pada dengan cara mengidentifikasi, mengkonsepsikan hukum secara institusi sosial yang nyata,
Penulis menekankan penelitian dengan tujuan untuk mendapatkan pengetahuan hukum secara empiris,
melalui studi lapangan yaitu mengetahui pelaksanaan dan perlindungan hukum terhadap karyawan
PT Aneka Cahaya Surya Banjarmasin Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT. Aneka Cahaya
Surya Banjarmasin di dalam memberikan perlindungan hukun dan Pelaksanaan Keselamatan dan
kesehatan bagi Karyawan masih belum sepenuhnya terlaksana dan perlindungan hukum yaitu
mengikut sertakan karyawan di BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.