Abstract :
Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan bukti dasar kepemilikan atas sebidang tanah
yang dikuasai oleh seseorang ataupun badan hukum. alas hak pada umumnya digunakan
sebagai syarat dalam proses permohonan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Mentri ATR/BPN No.
1756/15.I/IV/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftran Tanah Masyarakyat, Surat
Keterangan Tanah (SKT) tidak diperlukan lagi dalam proses pendaftaran tanah.
Akibatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Surat Ketereangan
Tanah tidak memiliki kedudukan hukum lagi di dalam undang-undang. Namun demikian,
berdasarkan sistem publikasi yang digunakan oleh Negara Indonesia yaitu sistem
publikasi negatif yang tertendensi positif (sistem publikasi campuran), dimana menurut
sistem publikasi tersebut sertifikat tanah bukanlah alat bukti yang mutlak, sertifikat tanah
hanyalah alat bukti yang kuat dan kapan saja dapat dilakukan gugatan terhadap sertifikat
tersebut. Sehingga, secara tidak langsung Surat Keterangan Tanah (SKT) menyatakan
bahwa surat keterangan tersebut merupakan alat bukti kepemilikan tanah dalam hal
pembuktian kepemilikan tanah. Hal ini juga dikuatkan oleh adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung No. 2595 K/Pdt/2018 yang
menyatakan bahwa ?Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas
sebidang tanah yang terletak di Jalan Pengeran Muhammad Noor, RT 46, RW. 10
Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dengan
ukuran dan batas batas sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
(Sopradik) Tanggal 30 Desember 2010?. Dengan demikian, Surat Keterangan Tanah
(SKT) merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Land Certificate (SKT) is basic evidence of ownership of a piece of land controlled by a
person or legal entity. Pedestrian rights are generally used as a condition in the
application process for the issuance of land certificates by the National Land Agency
(BPN). After the issuance of the Circular of the Minister of ATR/BPN No.1756/15./IV/2016 Regarding Guidelines for the Implementation of Community Land
Registration, Land Certificates (SKT) are no longer required in the land registration
process. As a result, based on the prevailing laws and regulations, the Land Information
Letter no longer has legal status in the law. However, based on the publication system
used by the State of Indonesia, namely the negative publication system with a positive
tendency (mixed publication system), according to the publication system, land
certificates are not absolute evidence, land certificates are only strong evidence and a
lawsuit can be filed at any time. to the certificate. Thus, indirectly the Land Certificate
(SKT) states that the certificate is evidence of land ownership in terms of proving land
ownership. This is also confirmed by the existence of a court decision which has
permanent legal force. Supreme Court Decision No. 2595 K/Pdt 2018 which states that
"Declaring that according to law the Plaintiff is the owner of a piece of land located on
Jalan Pengran Muhammad Noor, RT 46 RW 10 Kelurahan Kuin Cerucuk , District of
West Banjarmasin, City of Banjarmasin, with the size and boundaries as stated in the
Declaration of Physical Control of Land Sector (Sopradik) dated December 30, 2010".
Thus, Land Certificate (SKT) is a valid and binding proof of land ownership.